You haven’t read NO REGRETS and cannot find a copy? you can read it online at
http://books.google.co.id/books?id=NhvPPJGW_WQC&printsec=frontcover&dq=no+regrets+wimar+witoelar&lr=&ei=7NBKSZzTD5eMlQTJ9qjtCw&hl=en#PPA200,M1

You haven’t read NO REGRETS and cannot find a copy? you can read it online at
http://books.google.co.id/books?id=NhvPPJGW_WQC&printsec=frontcover&dq=no+regrets+wimar+witoelar&lr=&ei=7NBKSZzTD5eMlQTJ9qjtCw&hl=en#PPA200,M1

ORASI ILMIAH TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA
18 desember 2008
Mempertajam fokus pada pemberantasan korupsi
Oleh: Wimar WItoelar
Dipandang dari perspektif luas, korupsi adalah akar dari segala permasalahan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Tapi seiring dengan itu, korupsi besar juga dilindungi baik secara aktif maupun secara tidak sengaja dari upaya untuk mengatasinya dengan sikap jernih dan tegas. Makin besar kekuasaan orang dan makin rumit jalan pikirannya, makin mudah pengertian korupsi menyelinap kedalam kerancuan. Lambat laun ia menjadi penyakit yang tertanam dalam tempat persembunyian terdalam untuk melemahkan dan menyerang masyarakat. Sulit untuk bangkit dari penyakit puluhan bahkan ratusan tahun. Penyakit korupsi bukan milik budaya Indonesia, bahkan dimulai dalam budaya VOC yang menjadi semakin parah sampai mendapat penolakan di negeri Belanda sendiri.
Korupsi berakar pada perilaku pribadi yaitu mencari keuntungan dengan penyalahgunaan kekuasan. Karenanya dampak korupsi terasa dalam aspek moral, etika, sosial, ekonomi, politik sejak awal kebudayaan. Bentuk konkrit dalam ukuran besar melonjak beberapa dekade terakhir ini. Seperti kanker raksasa, korupsi mulai dari yang kecil dan merembes secara perlahan dan gradual ke seluruh pelosok masyarakat. Menurut Global Corruption Barometer 2007 yang diterbirkan Transparency International (TI), kaum miskin paling terkorbankan oleh korupsi, sedangkan pelakunya adalah kaum kaya
Korupsi adalah akar persoalan pembangunan masyarakat Indonesia. Namun dalam masyarakat sendiri masih banyak terdapat ambivalensi mengenai masalah korupsi – ada yang pasrah dan menerima sebagai kenyataan, ada yang membenarkan melalui rasionalisasi, dan ada yang menjadikannya bahan keluhan sebagai pelampiasan ketidak puasan semata-mata. Disini kita perlu menghilangkan ambivalensi tersebut, paling tidak dalam diri kita. Janganlah kita tenggelam dalam apologia atau tersesat dalam semantik dan definisi. Semua tahu korupsi itu apa, dan ketegaran etika harus mendukung sikap “nononsense”, benar-atau-salah. Tidak perlu lagi mencari-cari definisi operasional dari korupsi yang merusak kehidupan orang biasa.
Tidak perlu juga ada “self-blame,” merasa bangsa kita memang berbudaya korup, sebab di semua negara masa lalu dan saat ini ada kasus korupsi. Ada skandal Gubernur Blagojevich di Illinois, politik uang di Taiwan, bahkan skandal Siemens AG sebesar Euro 1,6 Milyar di Argentina, Venezuela, Bangladesh. Kalau buka google, ada 46 juta posting untuk searchword “corruption.”
Pemenang Hadiah Nobel ekonomi Amartya Sen menekankan bahwa “tidak ada masalah pangan yang bersifat apolitis.” Sementara kemarau dan gagal panen menjadi pemicu krisis pangan, namun yang membedakan kondisi kekurangan dan krisis adalah kebijaksanaan dan tindakan pemerintah. Bahkan sering krisis pangan merupakan konsekuensi kesalahan kebijaksanaan pemerintah.
Korupsi adalah penyakit kekuasaan, dan harus didefinisikan secara sempit dalam konteks kekuasaan. Salah satu bentuk yang banyak dijumpai adalah patronage, atau menganak buahkan pendukung politik, misalnya dengan memberikan jabatan pekerjan dalam pemerintahan. Penunjukan pegawai mungkin legitgimate ketika pemerintahan baru mengganti pejabat tinggi untuk melaksanakan kebijaksanaan baru. Tetapi penunjukan selektif ini bisa dikatakan korupsi kalau pendukung rejim mendapat posisi tinggi diluar kemampuannya, dan mengambil tempat yang bisa diisi oleh orang yang lebih cocok dan mampu.
Tanpa kekuasaan, apa yang sering disebut dengan korupsi bukanlah hal yang perlu menjadi persoalan politik publik. Sebab jenis korupsi yang paling ganas adalah korupsi politik, yaitu penggunaan kekuasaan negara oleh pejabat negara untuk manfaat pribadi. Kegiatan melanggar hukum yang dilakukan individu atau perusahaan yang tidak terlibat langsung dengan pemerintahan bukanlah korupsi yang merusak negara. Kejahatan kekuasaan yang lain seperti penindasan lawan politik dan kekejaman aparat tidak digolongkan kedalam korupsi. Dalam bahasa Inggris, korupsi yang dilakukan dalam perlindungan kekuatan politik disebut bribery, extortion, cronyism, nepotism, patronage, graft, embezzlement. Bagi masyarakat Indonesia, korupsi dalam segala jenis sudah menjadi gejala umum yang sudah lumrah terjadi dimana pengusaha berhubungan dengan pejabat pemerintah.
Memang , korupsi dan kekerasan berjalan berdampingan. Yang satu melindungi yang lain. Contoh yang jelas terbukti pada Orde Baru. Korupsi dilakukan untuk membiayai kekerasan, kekerasan dilakukan untuk melindungi korupsi. Otoritas mengalir dari atas ke bawah, uang mengalir dari bawah keatas. Dalam kedua arah aliran itu, sebagian disisihkan untuk kenikmatan pribadi.
Lebih parah lagi kalau aliran uang korupsi dilakukan untuk kenikmatan pribadi, tapi hanya sebagian digunakan untuk melaksanakan fungsi kekuasaan yang sah. Gejala penyakit ini terlihat dimana ada pejabat publik yang ditempatkan dalam fungsi yang sama sekali berada diluar kapabilitas orang bersangkutan.
Korupsi adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Kriminalitas pejabat ini ditunjang oleh politisi dan ditutupi oleh polisi dan aparat kehakiman. Yang menyedihkan adalah bahwa dibandingkan dengan manusia publik entertainer yang sangat terbuka dalam kegiatannya, orang politik justru adalah golongan manusia publik yang paling tertutup. Semua tahu kekayaan pejabat tertentu, malah masuk dalam ranking orang terkaya, tapi orang tidak tahu – dan jarang mempersoalkan – kegiatan apa yang membuat mereka begitu kaya. Karena itu negara miskin bisa menghasilkan pejabat negara terkaya dalam skala internasional.
Ini adalah akibat dari sistem politik dan sistem penegakan hukum yang tidak sempurna. Kekurangan ini bisa lambat laun diatasi andaikata masyarakat bisa mempertajam dan mempertahankan fokus pada usaha korupsi. Upaya pemberantasan korupsi tidak boleh kalah fokus karena kalah stamina. “Bad guys” selalu lebih rajin daripada “good guys”. Kita lihat segelintir orang kuat bisa bertahan terhadap ribuan penderita keserakahan orang berkuasa. Korban yang tidak mencari keuntungan lebih dari hak mereka untuk memperoleh ganti kerugian, sedangkan pengusaha-penguasa sudah bisa hidup mewah dengan sepuluh persen dari asset mereka.
Disamping reformasi politik, perbaikan ekonomi pasar diharapkan memperkecil kemungkinan korupsi. Penyediaan barang dan jasa melalui kontraktor publik dimaksudkan untuk memberi manfaat kepada masyarakat. Tapi sekali lagi kekurang tajaman fokus pada pelaksanaan prosedur menghasilkan jejaring antara penguasa dan pengusaha. Hubungan ini melipatgandakan kekayaan pejabat dan memperkokoh kekuasaan pengusaha. Globalisasi yang dimaksudkan untuk memperluas akses luas antara pelaku pasar di seluruh dunia bahkan cenderung memperkuat konsentrasi kekayaan pada pelaku bisnis global, karena semuanya bergerak tanpa pengawasan. Globalisasi adalah konsekuensi dari demokrasi tapi dua-duanya perlu standard etika dan pengawasan.
Semua pedang berbilah dua, semua pagar bisa merusak tanaman. Sistem judisial dan law enforcement sebetulnya merupakan jaringan pengaman terakhir kalau sistem preventif tidak bisa menangkal korupsi. Realitas penegakan hukum yang tidak mampu menegakkan hukum, memberikan pengaruh buruk dan demoralisasi pada masyarakat yang beriktikad baik. Semangat menjaga diri dalam batasan hukum dapat melemah bila tidak ada contoh yang memberikan reward pada kebaikan dan hukuman pada keburukan. Kembali disini kenyataan sekarang adalah bahwa “bad guys” lebih rajin dari “good guys”.
Kamera anti-korupsi sudah baik, dan arah bidikannya sudah bagus. Kita tinggal mempertajam fokus dan memelihara konsentrasi, supaya pemberantasan korupsi bisa memberikan hasil yang nyata dan permanen.
===